Gasak Motor di Teras Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur dan Tim Sunyi Senyap

Gasak Motor di Teras Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur dan Tim Sunyi Senyap--

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Prabumulih. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegas AKP Alias Suganda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER