Masyarakat Jangan Khawatir, Ini Ketentuan Tanah Yang Disita Oleh Negara

Kepala BPN Prabumulih, Joni Efendi --

PRABUMULIH, KORANPABUMULIHPOS.COM - Informasi mengenai tanah yang tidak dimanfaatkan akan disita negara, membuat khawatir sebagian masyarakat.  Namun pihak BPN Kota Prabumulih menjelaskan mengenai ketentuan tanah yang disita oleh Negara.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melakukan penyitaan terhadap tanah-tanah yang haknya telah berakhir atau disalahgunakan, guna mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tanah disita oleh Negara adalah tanah dengan status HGU dan HGB. merupakan hak atas tanah yang diberikan negara kepada pihak perorangan atau badan hukum untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, maupun pembangunan gedung dan infrastruktur.

BACA JUGA:Kabar Bahagia untuk Guru Honorer, Insentif Rp2,1 Juta Cair Langsung ke Rekening

Namun, hak tersebut bersifat sementara dan dapat dicabut apabila tidak sesuai dengan peruntukannya atau terjadi pelanggaran hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak ditemukan kasus tanah HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai izin, terbengkalai, atau bahkan diperjualbelikan secara tidak sah.

"Kondisi yang seperri inilah, Negara melalui putusan pengadilan berwenang menyita tanah-tanah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum," kata Kepala BPN Prabumulih,  Juni Efendi.

Penyitaan tanah oleh negara umumnya dilakukan setelah melalui proses hukum yang ketat. Tanah HGU dan HGB yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang, serta tidak digunakan sesuai dengan izin, akan dikembalikan kepada negara.

BACA JUGA:PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Temukan Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun

BACA JUGA:BRI - Holding Ultra Mikro Salurkan Rp631,9 Triliun Kredit untuk 34,7 Juta Pelaku Usaha
Selanjutnya, tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau diberikan kepada pihak lain yang lebih berhak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tanah yang telah disita negara tidak boleh langsung dialihfungsikan oleh pihak manapun sebelum ada keputusan resmi.

"Jadi masyarakat Prabumulih jangan kawatir, tanah pribadi atau tanah turun temurun tidak akan diambil alih oleh Negara, " tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER