PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Temukan Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun

PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Temukan Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun Foto : Antara--

Cegah Tindak Kejahatan, Tekan Judi Online

Langkah pemblokiran rekening dormant bukan tanpa alasan. PPATK sebelumnya mendapati sejumlah rekening tersebut disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari transaksi narkotika, korupsi, jual beli rekening, hingga perjudian online.

"Rekening-rekening nganggur ini jadi sasaran empuk pelaku kejahatan digital. Kami harus bertindak cepat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut," tegas Ivan.

Menariknya, Ivan mengklaim bahwa pemblokiran tersebut berdampak langsung pada penurunan signifikan transaksi judi online. Menurutnya, nilai deposit judi online anjlok drastis hingga 70 persen, dari sebelumnya mencapai Rp5 triliun, kini tinggal Rp1 triliun.

BACA JUGA:Kemensos Prioritaskan Lansia dan Penyandang Disabilitas dalam Program Bansos

BACA JUGA:Rutan Prabumulih Salurkan Bansos Dukung Ketahanan Pangan

"Begitu rekening dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep. Ini bukti nyata bahwa tindakan kami efektif menekan ruang gerak pelaku judi online," ujarnya.

Ivan menyebut tren positif ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan pelaksanaan nilai-nilai Asta Cita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER