Sertifikasi 629 Ribu Guru Agama Tuntas 2027

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), tengah menjalankan program ambisius untuk meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di tanah air. Foto: ist--
SIDOARJO – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), tengah menjalankan program ambisius untuk meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di tanah air.
Program tersebut adalah sertifikasi terhadap 629 ribu guru agama lintas agama—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu—yang ditargetkan selesai pada tahun 2027 mendatang.
Sertifikasi ini dilaksanakan melalui mekanisme Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menjadi bagian dari agenda strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang pendidikan keagamaan nasional.
Dalam sebuah kegiatan pembinaan yang digelar di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (4/8/2025), Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, menjelaskan secara rinci skema pelaksanaan program tersebut.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi profesi guru agama merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik agama di Indonesia memiliki kompetensi yang terstandar serta mendapatkan hak profesional yang layak.
“Insya Allah, kita di Kementerian Agama sudah menyusun skemanya. Program PPG ini akan berakhir pada 2026. Dari total 629 ribu guru agama di seluruh Indonesia, separuh di antaranya akan mengikuti PPG pada tahun ini, dan sisanya dijadwalkan pada 2026,” papar Romo Syafii di hadapan para guru dan pejabat Kemenag daerah.
Program PPG sendiri merupakan kelanjutan dari pendidikan sarjana kependidikan yang dirancang untuk memberikan sertifikat pendidik, sebuah syarat penting untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Sertifikasi ini tidak hanya menjadi alat ukur standar kompetensi, tetapi juga membuka jalan bagi guru untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik, sesuai amanat undang-undang dan regulasi pendidikan nasional.
Menurut Wamenag, guru yang mengikuti PPG pada tahun 2025 akan menerima sertifikasi di tahun berikutnya, yaitu 2026. Sementara peserta PPG tahun 2026 akan memperoleh sertifikasinya pada 2027.
Proses ini juga berkaitan erat dengan perencanaan keuangan negara karena tunjangan profesi tersebut masuk ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“PPG tahun 2025 akan masuk ke anggaran 2026. Jadi sertifikasinya tahun depan. Begitu pula peserta PPG 2026, akan disertifikasi pada 2027,” jelas Romo.
Tak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas, pemerintah juga ingin memastikan keadilan penghasilan bagi seluruh guru agama, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pernyataannya yang cukup tegas, Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa mulai tahun 2027, tidak boleh ada lagi guru agama yang menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan.
“Tahun 2027, tidak boleh ada guru agama—baik negeri maupun swasta—yang gajinya di bawah dua juta rupiah. Kalau masih ada, itu berarti kesalahan ada di kepala sekolah dan kepala kantor Kemenag setempat. Kepala kantornya akan kita evaluasi dan, kalau perlu, kita ganti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan para tenaga pendidik agama, yang selama ini sering kali berada di bawah bayang-bayang ketimpangan kesejahteraan jika dibandingkan dengan guru-guru umum lainnya.
Untuk menjamin tidak ada yang terlewat dari program ini, Wamenag juga menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap guru agama yang belum terdaftar dalam program PPG. Pendataan ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan seluruh target penerima sertifikasi dapat mengikuti program tepat waktu.
“Semua kepala kantor Kemenag wajib mendata guru-guru yang belum ikut PPG. Tahun ini baru angkatan kedua. Tahun depan lanjut lagi. Harus selesai semua,” ujar Romo.
Ia menambahkan bahwa proses ini akan dibagi dalam beberapa angkatan hingga seluruh 629 ribu guru tersebut tuntas mengikuti PPG. Pemerintah berkomitmen agar pada 2027, seluruh guru agama di Indonesia telah memiliki sertifikasi profesi dan berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan.
Guru agama memainkan peran vital dalam membentuk karakter dan nilai-nilai moral generasi muda Indonesia. Dalam konteks masyarakat yang majemuk secara agama dan budaya, kehadiran guru agama yang kompeten, profesional, dan sejahtera menjadi fondasi penting bagi pendidikan multikultural dan moderasi beragama.
Melalui program sertifikasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa para guru tidak hanya memahami ajaran agama yang mereka sampaikan, tetapi juga mampu menyampaikannya dengan metode pedagogis yang modern, inklusif, dan sesuai perkembangan zaman.
PPG menjadi sarana untuk menajamkan kemampuan pedagogi, etika profesi, serta pemahaman kontekstual guru terhadap dinamika sosial-keagamaan di lingkungan sekolah.
Dengan target ambisius menyelesaikan sertifikasi ratusan ribu guru agama hingga 2027, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mendorong transformasi pendidikan agama yang lebih berkualitas dan berkeadilan. Tantangannya tentu tidak kecil, mulai dari kesiapan infrastruktur pelatihan, keterbatasan anggaran, hingga keberagaman kondisi daerah.
Namun, dengan sinergi antara pusat dan daerah, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, target besar ini bukan mustahil untuk dicapai.
Di balik angka 629 ribu, ada harapan besar bagi para guru untuk diakui secara profesional, dihargai secara layak, dan didorong untuk terus meningkatkan kualitas diri demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.(*)