Kecapekan Tidur, HP Pegawai Honorer di Prabumulih Raib Dicuri Teman Sendiri

Kecapekan Tidur, HP Pegawai Honorer di Prabumulih Raib Dicuri Teman Sendiri--

“Tindakan pelaku secara jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER