Kecapekan Tidur, HP Pegawai Honorer di Prabumulih Raib Dicuri Teman Sendiri
Editor: Ros Suhendra
|
Kamis , 26 Jun 2025 - 18:30

Kecapekan Tidur, HP Pegawai Honorer di Prabumulih Raib Dicuri Teman Sendiri--
“Tindakan pelaku secara jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)