Viral! Baru Ijab Kabul, Pengantin Wanita di PALI Tiba-tiba Minta Cerai: "Aku Dak Senang, Dio Ngecakan Aku"

foto : freepik--

BACA JUGA:Emas Naik, Akad Tertahan: Tren Pernikahan Menurun di Sungai Menang

Lebih lanjut, diketahui bahwa pernikahan tersebut tidak melalui proses resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), alias pernikahan sirri. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI, H. Deni Iryansha.

Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Sirri

Menurut H. Deni, pernikahan yang tidak dicatat secara hukum menimbulkan berbagai persoalan. Selain tidak mendapatkan perlindungan hukum, status anak, hak waris, hingga proses perceraian menjadi kabur secara legalitas.

“Pernikahan itu tidak melalui KUA, tidak ada pencatatan, dan tidak ada bimbingan pranikah. Ini bentuk pernikahan sirri yang jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi jika ingin menikah demi perlindungan yang sah secara hukum.

Respons Publik: Campur Aduk

Video tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Ada yang bersimpati terhadap pengantin wanita, sementara sebagian lainnya mempertanyakan apa yang terjadi di balik keputusan mendadak tersebut. Tak sedikit pula yang menyoroti pentingnya edukasi hukum dalam pernikahan.

BACA JUGA:Cinta Lintas Benua, Mahar Fantastis: Gadis OKU Timur Dinikahi Bule Selandia Baru

BACA JUGA:Benarkah Menikah di Bulan Syawal Termasuk Sunnah? Ini Penjelasan dalam Islam

Sejumlah komentar menekankan bahwa pernikahan bukan hanya urusan sah secara agama, tetapi juga harus memiliki kekuatan hukum yang melindungi kedua belah pihak, terutama perempuan dan anak-anak.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa sebuah pernikahan bukan sekadar formalitas atau tradisi, melainkan juga komitmen hukum dan tanggung jawab sosial yang harus dijalani dengan kesadaran penuh.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER