Nadiem Makarim Tegaskan Pengadaan Chromebook Dikawal oleh Jamdatun dan Lembaga Pengawas

Nadiem Makarim Tegaskan Pengadaan Chromebook, Dikawal oleh Jamdatun dan Lembaga Pengawas--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya telah diawasi secara ketat oleh sejumlah lembaga negara. 

Ia menyebut bahwa sejak awal proses berlangsung, pihaknya telah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan hukum.

“Kami secara aktif menggandeng Jamdatun dan Kejaksaan guna memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan aman dari potensi penyimpangan,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada hari Selasa.

Tak hanya Jamdatun, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) demi menjamin keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

BACA JUGA:BKN Gandeng Kementerian PANRB: Rumah Subsidi untuk 1.000 ASN Siap Direalisasikan

BACA JUGA:Pendidikan di Barak Militer, Menteri HAM Nilai Kebijakan Jabar Membangun Karakter

“Kami berkonsultasi dengan KPPU untuk memastikan tidak terdapat indikasi praktik monopoli dalam pengadaan,” jelasnya lebih lanjut.

Nadiem juga menekankan bahwa pengadaan laptop tidak dilakukan melalui metode penunjukan langsung maupun lelang konvensional, melainkan melalui sistem e-Katalog yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Ia menyatakan bahwa prinsip transparansi dan penghindaran konflik kepentingan menjadi landasan utama dalam proses tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa Jamdatun secara resmi telah menerbitkan surat pendampingan hukum. 

BACA JUGA:Mapel AI - Coding Tinggal Tunggu Peraturan Menteri Pendidikan

BACA JUGA:Doa untuk Paus Fransiskus, Menteri Agama Tuliskan Pesan Duka

“Jamdatun mengeluarkan surat pada 24 Juni 2020, yang secara eksplisit menyatakan kesediaan memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop berlangsung,” ujarnya.

Hotman juga menambahkan bahwa hasil audit dari BPKP menyatakan bahwa Chromebook yang telah dibeli memang dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER