Awal Tahun 2024, Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman.----

Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022.

Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 hektar.

Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani.

“Jadi apapun tanamannya pusri pupuknya,” tutup Rustam.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER