Lakukan Verifikasi Kepsek SMPN 3 dan SMPN 8 yang Memasuki masa Purna Bakti

Verifikasi berkas Kepsek SMPN 8 Prabumulih jelang purna bakti --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala SMPN 3 dan SMPN 8 Prabumulih, ini memasuki masa purna Bakti, setelah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah sehingga saat ini, terhitung 1 Juni 2025 mulai lepas jabatan.
Sebelum menyerahkan jabatannya kepada kepala sekolah berikutnya, setidaknya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, sudah melakukan verifikasi berkas sebelum dilakukan serah terima.
Sebelum kepala sekolah (kepsek) purna bakti, beberapa hal yang perlu diverifikasi, yaitu memastikan laporan akhir masa jabatan. Kepala sekolah harus membuat laporan akhir masa jabatan yang mencakup capaian, keberhasilan, dan tantangan selama menjabat.
Perlu mengetahui Evaluasi kinerja kepala sekolah selama menjabat, perlu dilakukan untuk mengetahui keberhasilan dan kekurangan selama masa jabatan.
BACA JUGA:Warga Prabujaya Kembali Keluhkan Penerima PKH yang Tak Wajar
BACA JUGA:Tanggap Bencana, PEP Adera Field Turunkan Armada dan Beri Bantuan Korban Kebakaran
Selain itu sekaligus memberikan penghargaan dan apresiasi kepada kepala sekolah atas dedikasi dan kontribusi selama menjabat.
Kepsek yang akan memasuki masa purna bakti juga perlu bukti semua dokumen dan arsip sekolah telah tersimpan dengan baik dan rapi untuk memudahkan akses di masa depan.
"Tanggung tanggung jawab kepala sekolah perlu dialihkan kepada pejabat baru untuk memastikan agar keberlangsungan kegiatan sekolah tetap jalan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A Darmadi SPd MSi.
Proses verifikasi penting dilakukan sebelum serah terima jabatan, setelah sertijab telah dilakukan dengan baik dan lancar, termasuk penyerahan dokumen-dokumen penting dan aset sekolah melalui verifikasi ini, maka proses purna bakti kepala sekolah dapat berjalan dengan lancar dan tertib.(*