Kemenag Audit 18 BAZNAS dan LAZ, Ada Apa?

Kemenag Audit 18 BAZNAS dan LAZ, Ada Apa? --Foto: ist

 “Kami tidak menginginkan audit hanya sekadar menghasilkan opini. Yang lebih penting adalah adanya perubahan nyata dalam sistem pengelolaan zakat secara nasional,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Kemenag, KAP, BAZNAS, dan LAZ agar proses pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jemaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf SAR 2.000 dari Baitul Asyi

BACA JUGA:JCH Prabumulih Masuk Asrama Haji, Pemkot Beri Uang Saku

“Kolaborasi ini merupakan investasi jngka panjang yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat,” tambahnya.

Audit tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mensyaratkan bahwa seluruh laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit secara keuangan dan sesuai prinsip syariah. 

Melalui pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan pengelolaan zakat menjadi lebih efektif, efisien, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER