Menteri Anas Singgung Penyelesaian Honorer 2024, PPPK 2023 Banyak Masalah

Teks foto: MenPAN-RB Azwar Anas singgung soal seleksi ASN 2024 dan penyelesaian masalah honorer. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB.--

"Namun, kami sangat menyesalkan masih ada ribuan guru lulus passing grade (PG) yang nilainya di atas ambang batas (istilah P-1), sejak 2021, dijanjikan akan diberi formasi pada 2022 lalu 2023, dan kini dijanjikan kembali mendapatkan formasi pada 2024 nanti," tutur Satriwan Salim.

P2G juga sangat menyayangkan Pemda yang hanya mengajukan 296.059 formasi guru PPPK dari 601.174 formasi yang dibutuhkan.

Faktanya ujar Satriwan, selalu berulang begini, kekurangan guru ASN akan terus terjadi, sekolah serta pemda kembali akan merekrut guru honorer karena kebutuhan tak terpenuhi.

"Begitu saja seterusnya, lingkaran setan," ucap Satriwan.

Ribuan guru P-1 tersebut nasibnya tidak jelas, nasib mereka digantung.

BACA JUGA:Banyak Guru Tertarik Sistem Pembelajaran Menyenangkan, Pemda Dukung Pembentukan GSM

Selain soal nasib P1, hasil akhir seleksi PPPK 2023 di sejumlah daerah dipersoalkan honorer yang gagal lulus lantaran merasa menjadi korban kecurangan.

Tidak sedikit honorer tua yang sudah lama mengabdi meluapkan kekecewaan mereka lewat aksi tolak hasil seleksi PPPK 2023.

Janji Panselnas CASN bahwa mekanisme seleksi kompetensi menggunakan computer assisted test (CAT) menjamin transparansi dan anti-suap, ternyata tidak sepenuhnya bisa diwujudkan.

Sejumlah tahapan mekanisme seleksi disinyalir menjadi celah masuknya subyektifitas penilaian.

Tahapan wawancara diduga menjadi salah satu penyebab hasil seleksi PPPK 2023 menuai protes di sejumlah daerah.

Begitu pun, tahapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dicurigai menjadi lubang pimpinan instansi menentukan secara subyektif siapa saja honorer yang dianggap layak diangkat jadi PPPK.

Pembatalan kelulusan PPPK 2023 di sejumlah daerah, antara lain juga disebabkan masa kerja honorer kurang dari 2 tahun.

Padahal, sudah jelas persyaratan pendaftaran PPPK 2023 ialah masa pengabdian minimal 2 tahun.

Nyatanya, ada honorer masa kerja kurang dari 2 tahun bisa lolos tahap seleksi administrasi, ikut seleksi, dan dinyatakan lulus PPPK 2023, meski akhirnya dibatalkan. (jpnn.com)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER