Parah! IRT di Prabumulih Bobol Rumah Tetangga, Gasak Peralatan Masak hingga Kursi Rotan

IRT di Prabumulih Bobol Rumah Tetangga, Gasak Peralatan Masak hingga Kursi Rotan --Humas Polres Prabumulih

Kini, Nopita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER