Gudang Pakan Hewan Disegel, Warga Keluhkan Bau dan Izin Tak Jelas

Gudang Pakan Hewan Disegel, Warga Keluhkan Bau dan Izin Tak Jelas--
TALANG KELAPA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sebuah gudang pakan hewan yang berlokasi di Jalan Melati RT 27 RW 07, kawasan Palembang - Betung KM 18, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kabupaten Banyuasin, resmi disegel oleh Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa.
Penyegelan dilakukan pada Rabu sore, 7 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Camat Talang Kelapa, Salinan, bersama Lurah Tanah Mas Indah Saidan Jauhari serta Kasi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Zaiminsyah.
Menurut Camat Salinan, langkah tegas tersebut diambil karena bangunan gudang belum memiliki izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kami terpaksa melakukan penyegelan karena gudang ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah memberikan waktu dan peringatan kepada pemilik agar mengurus perizinan sesuai ketentuan, namun imbauan tersebut tidak direspons.
BACA JUGA:Menghadapi Panen Raya, Bulog Sumsel Babel Maksimalkan Kerjasama Gudang Mitra untuk Serap Beras
BACA JUGA:Tanaman Patah Tulang, Hiasan Cantik dengan Segudang Manfaat Kesehatan
“Sudah kami imbau sebelumnya agar izin segera diurus, tapi tidak diindahkan. Kami bertindak berdasarkan laporan dari warga sekitar,” imbuh Salinan.
Selain masalah legalitas, keberadaan gudang juga memicu protes dari warga sekitar karena menimbulkan bau tidak sedap serta didirikan tanpa ada sosialisasi atau persetujuan dari lingkungan sekitar.
Meski telah dilakukan penyegelan, Salinan menegaskan bahwa tindakan tersebut masih bersifat sementara. Bila pemilik mampu memenuhi seluruh persyaratan izin, maka penyegelan dapat dicabut.
“Pada prinsipnya, kami ingin semua pelaku usaha di Talang Kelapa menaati aturan perizinan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.(*)