Gasak Material PT KAI Rp31 Juta, Warga Karang Raja Digulung Tim Tekab Polres Prabumulih di Kawasan Stasiun

Gasak Material PT KAI Rp31 Juta, Warga Karang Raja Digulung, Tim Tekab Polres Prabumulih di Kawasan Stasiun --Humas Polres Prabumulih

"Operasi penangkapan berlangsung mulus—pelaku tak sempat melarikan diri dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih," tutur Kasat Reskrim.

Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti. "Saat ini kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut," tukasnya menuturkan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER