Aplikasi Worldcoin Disorot, Menkomdigi Akan Panggil Pengembang Pekan Depan

Aplikasi Worldcoin Disorot, Menkomdigi Akan Panggil Pengembang Pekan Depan--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, berencana memanggil pihak pengembang aplikasi Worldcoin pekan depan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pembekuan layanan aplikasi yang belakangan ramai dibicarakan karena melakukan pemindaian iris mata pengguna.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul temuan awal dan laporan masyarakat mengenai izin operasional yang diduga tidak sesuai ketentuan. Meutya menyampaikan bahwa pembekuan sementara layanan Worldcoin dilakukan guna melindungi keamanan data biometrik warga.

“Berdasarkan masukan dari publik serta investigasi awal, ditemukan ada ketidaksesuaian dalam perizinan. Maka dari itu, kami bekukan dulu operasionalnya,” ujar Meutya saat ditemui di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).

Komdigi juga ingin menggali lebih lanjut bagaimana sistem kerja aplikasi Worldcoin, termasuk mencocokkan perizinan yang mereka miliki dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Tentang Proyek Worldcoin

Worldcoin adalah proyek identitas digital global yang dirintis oleh Sam Altman, yang juga dikenal sebagai CEO OpenAI. Teknologi ini memverifikasi identitas seseorang dengan memindai iris mata sebagai syarat untuk mendapatkan mata uang kripto dan ID digital bernama WorldID.

Di Indonesia, layanan ini sempat viral setelah warga Bekasi ramai-ramai memberikan data biometrik mata dengan imbalan hingga Rp 800 ribu. Kejadian tersebut menuai kekhawatiran terkait keamanan dan penyalahgunaan data.

Akibatnya, Kementerian Komdigi memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan Worldcoin dan WorldID.

Permasalahan Izin Operasional

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa entitas yang menjalankan layanan Worldcoin di Indonesia, yakni PT Terang Bulan Abadi, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi. Bahkan, layanan tersebut tercatat menggunakan TDPSE milik perusahaan lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

“Worldcoin tercatat memakai izin atas nama badan hukum yang berbeda, bukan milik PT Terang Bulan Abadi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Komdigi menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan ruang digital nasional, khususnya dalam pengelolaan data sensitif seperti biometrik warga. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER