Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas Hingga 2 Januari 2024, Dishub Sumsel: Tak Ada Alasan untuk Melanggar

Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas Hingga 2 Januari 2024, Dishub Sumsel: Tak Ada Alasan untuk Melanggar--

BACA JUGA:Katanya Sih Mau Dipercantik ! Taman Kurma Masjid Agung As Salam Bakal Direvitalisasi Jadi Alun-Alun Merdeka

"Ya, pastinya diberi peringatan terlebih dulu. Jika tetap abai maka kita tendak tegas dengan penghadangan," ujar Arinarsa.

Sementara, diketahui pemberlakuan tersebut dikeluarkan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni sesuai dengan SK Nomor 551/4399/DISHUB/2023 itu dikeluarkan pada 22 Desember 2023.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 5 Desember 2023 lalu.(*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER