Pencuri Kabel Tol Palindra-Prabumulih Dibekuk Tim Macan: 1 Pelaku Masih Buron

Pencuri Kabel Tol Palindra-Prabumulih Dibekuk Tim Macan: 1 Pelaku Masih Buron --
Satu unit ponsel Xiaomi dengan casing berwarna pink, 20 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang 40 cm, serta kulit kabel dan plat pelindung yang telah dikupas.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani merusak dan mencuri aset negara. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan tol,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Rumah Makan Barek Solok Prabumulih Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(*)