Hamil Tiga Bulan Usai Ritual Pengasihan: Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun

Hamil Tiga Bulan Usai Ritual Pengasihan: Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun--

“Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes.

AKP Fifin Sumailan menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim-klaim spiritual tanpa dasar yang bisa disalahgunakan demi kepentingan pribadi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER