Warga Talang Aur Datangi Polres Ogan Ilir, Pertanyakan Kasus Tanah Desa Diduga Dikuasai Mantan Kades
Warga Pertanyaan Kasus Tanah Desa--
Akan tetapi, kata Saifuddin, setelah warga mengkonfirmasi kepada sang penghibah tanah, ternyata penghibah tanah menegaskan tidak pernah memberikan tanahnya kepada seseorang.
"Tanah itu murni diberikan kepada Pemdes Talang Aur untuk kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Tahun 2023: Satlantas Polres Muba Berhasil Menekan Angka Lakalantas, Berikut Datanya..
BACA JUGA:Selamat! 48 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat, Kapolres Ajak Sama-Sama Tingkatkan Kinerja
Warga menduga, bahwa tanah yang dibeli menggunakan dana ADD Pemdes Talang Aur itu, berada di dekat rumah mantan Kades tersebut. Dugaan warga terbukti, karena berdasarkan keterangan dari salah satu perangkat desa yang menandatangani SPJ itu menjelaskan bahwa tanah yang dibeli itu berada di samping rumah mantan Kades.
Saat ini, tanah yang berada di samping rumah mantan Kades tersebut, sedang berdiri sebuah tower. Dimana, harga sewa tower itu sebesar Rp 150.000.000. Diduga, uang sewa itu tidak masuk ke kas desa, melainkan ke kantong pribadi mantan Kades tersebut.
"Dan perangkat desa ini juga sudah memberikan keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Dan Inspektorat sudah menemukan bukti-bukti itu, lantas kenapa di Tipikor ini kok tidak ada perkembangan, ada apa?," tanyanya.
Dan berdasarkan pertemuan dengan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, menurut Saifuddin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Ogan Ilir terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Luar Biasa, 2 Tahun KH Mudrik Qori Nahkodai LPTQ, Pamor Sumsel Kembali Jaya di Ajang MTQ/STQH
BACA JUGA:Jumlah Lakalantas Tahun 2023 di Ogan Ilir Naik 31 Kasus, Polres Lakukan Upaya Ini untuk Menekannya!
"Karena katanya kerugian negara tidak mencapai Rp 200 juta. Artinya, tidak balik pokok. Kalau Kejari siap menerima kerugian negara Rp 90 juta itu, maka Tipikor Polres Ogan Ilir siap mengirim berkas ke Kejari Ogan Ilir," terangnya lagi.
Saifuddin juga menyampaikan, warga sudah berkali-kali menjalin komunikasi dengan mantan Kades untuk mempertanyakan surat tanah. Akan tetapi, jawaban mantan Kades tersebut bahwa surat tanah telah terbakar.
"Menurut mantan Kades surat itu sudah terbakar saat disimpan di dalam gudang. Yang kami pertanyakan, itu kan surat berharga, kenapa disimpan di gudang. Rasionalnya dimana itu?," pungkasnya.
Kedatangan warga Desa Talang Aur ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir ini, juga didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Siapkan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Apriyadi Libatkan Gen Z di Muba