Punya Banyak Nomor? Siap-Siap Dibatasi, Ini Aturan Baru Komdigi

Pemerintah menyiapkan aturan baru eSIM --
KORANPRABUMULIHPOS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan baru mengenai batas penggunaan nomor HP per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa ke depannya satu NIK hanya bisa didaftarkan untuk maksimal sembilan nomor ponsel.
"Kami akan segera mengeluarkan peraturan menteri terbaru yang merupakan pembaruan dari Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Nantinya, satu NIK hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor dari masing-masing operator seluler," ujar Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pembaruan Data di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).
Kebijakan ini diambil guna membatasi praktik penyalahgunaan NIK yang kerap kali digunakan secara berlebihan untuk mendaftarkan puluhan bahkan ratusan nomor. Dari data yang dimiliki Komdigi, jumlah kartu SIM yang beredar di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 350 juta, sementara jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta.
"Kenapa kejahatan digital marak? Salah satunya karena ada orang yang mendaftarkan satu NIK untuk lebih dari 100 nomor. Ini rentan disalahgunakan untuk tindakan kriminal, mulai dari penipuan hingga judi online," jelas Meutya.
Ia menambahkan, pencurian data NIK juga menjadi masalah serius karena bisa membuat pemilik NIK yang tidak bersalah harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan yang tak mereka lakukan.
Seiring dengan itu, pemerintah juga terus mendorong penggunaan teknologi eSIM sebagai solusi modern dan lebih aman dalam mengelola identitas pelanggan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, eSIM dinilai dapat membantu menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler.
Meutya memastikan bahwa revisi regulasi yang membatasi jumlah nomor per NIK akan segera rampung dan diresmikan dalam bentuk Peraturan Menteri Komdigi baru, menggantikan regulasi sebelumnya dari Kementerian Kominfo.
"Insya Allah revisi Permen-nya bisa rampung paling lama dalam dua minggu," tutupnya.
Sebagai informasi, Komdigi sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan teknologi eSIM dalam layanan telekomunikasi nasional. Teknologi ini diharapkan bisa menjadi fondasi transformasi digital yang lebih aman dan efisien ke depannya. (*)