Desakan Revisi UU Pemerkosaan Usai Skandal Kim Soo Hyun, Lebih dari 50 Ribu Warga Teken Petisi

Kim Soo Hyun--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Lebih dari 50 ribu warga Korea Selatan menyuarakan tuntutan perubahan hukum lewat sebuah petisi yang kini viral dengan julukan “Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun”. Petisi ini mengusulkan peningkatan usia perlindungan hukum dan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Petisi tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap isu asmara aktor Kim Soo Hyun yang dikabarkan menjalin hubungan dengan mendiang aktris Kim Sae Ron saat usianya masih tergolong di bawah umur. Kasus ini telah memicu perdebatan luas dan gelombang kemarahan masyarakat.

Hingga 8 April pukul 9 pagi waktu setempat, tercatat sudah ada lebih dari 52.700 tanda tangan dalam petisi berjudul “RUU untuk Menaikkan Usia dan Memperkuat Hukuman untuk Pemerkosaan Berdasarkan Undang-Undang terhadap Anak di Bawah Umur”. Karena telah memenuhi ambang batas minimal 50 ribu tanda tangan dalam waktu 30 hari, petisi ini akan dibawa ke Majelis Nasional Korea untuk ditinjau lebih lanjut.

Dalam isi petisinya, pengaju menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap remaja berusia 17–18 tahun. Saat ini, hukum hanya memberikan perlindungan kepada anak usia 13 hingga 16 tahun dalam klausul pemerkosaan berdasarkan undang-undang. Akibatnya, pelaku dewasa yang menjalin hubungan dengan remaja di luar rentang tersebut tidak dapat dikenai tuntutan hukum secara otomatis.

Meski tak secara langsung menyebut nama Kim Soo Hyun, narasi dalam petisi merujuk pada kasus yang ramai diperbincangkan publik. Penulis menyebut bahwa hubungan antara seorang aktor Hallyu dengan aktris muda yang tengah naik daun diyakini turut berperan dalam kematian tragis sang aktris.

Lebih lanjut, petisi tersebut mengajukan perubahan signifikan terhadap regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah memperluas usia yang dilindungi dalam hukum dari 13–16 tahun menjadi 13–19 tahun. Selain itu, penulis juga meminta agar hukuman bagi pelaku ditingkatkan. Untuk kasus pelecehan seksual, diminta adanya hukuman penjara minimal 2 tahun (dari yang sebelumnya hanya denda), dan untuk kasus pemerkosaan dari minimal 2 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Melalui petisi ini, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah hukum konkret guna mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER