Wamendagri Minta Klarifikasi, Bupati Indramayu Diduga Langgar Aturan Perjalanan Dinas

Wamendagri Minta Klarifikasi, Bupati Indramayu Diduga Langgar Aturan Perjalanan Dinas--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi.

Menurut Bima Arya, hingga saat ini tidak terdapat pengajuan izin perjalanan luar negeri dari pihak Bupati Indramayu kepada Kemendagri. Meskipun Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf melalui komunikasi pribadi, pihak kementerian tetap menuntut klarifikasi langsung.

“Aturan mengenai perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Bima dalam keterangannya pada Senin (7/4/2025).

Dalam undang-undang tersebut, Pasal 76 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan sanksi serius.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang: Dukungan Rp15 Miliar dari Gubernur Sumsel Dapat Apresiasi Mendagri Tito Karnavian

BACA JUGA:MK Perintahkan 24 PSU, Mendagri Pastikan Dana Pendidikan & Kesehatan Aman

Bima menjelaskan, sesuai Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Presiden memberikan sanksi ini untuk gubernur dan wakil gubernur, sedangkan menteri berwenang memberi sanksi kepada bupati/wali kota serta wakilnya.

Selain itu, Pasal 76 ayat (1) huruf j mengatur larangan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin. Sanksi pelanggaran ini berupa teguran tertulis sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 ayat (3).

“Ketaatan terhadap peraturan ini mencerminkan komitmen kepala daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Bima.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah memberikan teguran kepada Lucky Hakim. Dedi mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk berlibur, terutama saat libur nasional atau cuti bersama. Namun, ia menegaskan bahwa kepala daerah tetap wajib mengikuti prosedur perizinan jika ingin bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

BACA JUGA:RL2 Desak Prabowo Cabut Moratorium Pemekaran, Gelar Aksi Damai di Kemendagri

“Untuk kepala daerah, termasuk bupati, pengajuan izin keluar negeri harus disampaikan melalui Gubernur Jawa Barat, kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis Dedi melalui akun Instagram resminya, dikutip dari unggahan pada Senin.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER