37 Truk Berat Dikandangkan, Satlantas Fokus Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025

37 Truk Berat Dikandangkan, Satlantas Fokus Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dalam upaya menjaga kelancaran lalu lintas selama puncak arus balik Idulfitri 2025, Satlantas Polrestabes Palembang menertibkan 37 unit kendaraan sumbu tiga pada Senin, 7 April 2025.
Penertiban dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, dan Terminal Alang-alang Lebar KM 12 Palembang. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengurai potensi kemacetan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi para pemudik yang kembali ke kota.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif guna memberikan prioritas jalur bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum selama masa arus balik.
“Penertiban ini dilakukan agar kendaraan pemudik dapat melaju dengan lancar. Kendaraan besar seperti truk sumbu tiga berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas, terutama saat volume kendaraan sedang tinggi,” ujar Kombes Harryo.
BACA JUGA:Kapal Laut Diserbu Pemudik: Hari Ini Puncak Arus Balik Diprediksi Tembus 25 Ribu Orang
BACA JUGA:Mudik Berujung Duka, Rumah Kadus di Ogan Ilir Ludes Dilalap Api Akibat Korsleting Listrik
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan dari Pos Pantau Terminal Karya Jaya, yang secara aktif membantu pengawasan dan koordinasi arus kendaraan di sekitar terminal. Kolaborasi antara petugas Satlantas dan personel terminal dinilai penting dalam mengatur arus lalu lintas secara efektif.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradibta, menyatakan bahwa jajarannya terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar arus balik dapat berjalan tertib dan aman. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan sopir.
"Sebanyak 12 truk ditahan di Terminal Karya Jaya dan 25 unit lainnya di Terminal Alang-alang Lebar KM 12. Mereka akan diperbolehkan melintas kembali pada dini hari esok, sesuai dengan aturan yang ditetapkan," jelasnya.
Kendaraan sumbu tiga tersebut dikandangkan sementara berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, yang melarang kendaraan berat melintas demi kelancaran arus balik Lebaran.
BACA JUGA:Dukung Personel Jaga Arus Mudik, Kapolres Prabumulih Bagikan Tali Asih
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Serahkan Tali Asih untuk Petugas Pos Pam dan Pos Yan Selama Mudik Lebaran
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan arus balik Lebaran di wilayah Palembang dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan minim gangguan.(*)