6000 Liter Minyak Pertamina Dimaling, Pelaku diamankan Polsek Tungkal Jaya

6000 Liter Minyak Pertamina Dimaling, Pelaku diamankan Polsek Tungkal Jaya--

SEKAYU -  6000 Liter Minyak milik Pertamina dicuri oknum warga kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

Hal itu terungkap saat sesi konferensi pers jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Muba, Polda Sumsel, Jum'at, 29 Desember 2023.

Diungkapkan Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, bahwa tersangka IL (46) Warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini diamankan pihaknya, Rabu, 27 Desember 2023.

BACA JUGA:Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 46,7 Miliyar

"Pengungkapan kasus Ilegal Tapping ini dilakukan setelah adanya laporan pencurian oleh PT Pertagas pada hari, Minggu, 24 Desember 2023 lalu," ujarnya.

Setelah itu, bersama unit identifikasi Polres Muba pihaknya melakukan penyelidikan. Awalnya pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah terlebih dahulu.

"Minyak tersebut diduga berada di kebun milik IL yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dimana lokasi lahan kebun diketahui berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak PT Pertagas," katanya.

BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Polres PALI Tegaskan tak Fasilitasi Damai

Tersangkapun berhasil di tangkap saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Rabu, 27 Desember 2023. Dihadapan Polisi, tersangka IL mengakui telah melakukan pencurian minyak Pertagas dari pipa jalur distribusi Pertagas ini.

"Modus pelaku IL melakukan pencurian tersebut dengan cara melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak. Kemudian tersangka melubangi pipa minyak distribusi pertagas menggunakan mesin bor," terangnya.

Pipa distribusi minyak milik Pertagas yang telah dilubangi tersebut, lanjut Febri, disambungkan kembali menggunakan pipa paralon. Kemudian, pipa paralon disambungkan ke sebuah selang.

Selang ini lah yang menghubungkan ke nak penampungan minyak yang telah disiapkan oleh tersangka.

BACA JUGA:Mantap! Dihantui Rasa Bersalah Pria Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Alasannya Bikin Warganet Kagum

"Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, " tutup Febriansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER