Ketua KPU Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Polres PALI Tegaskan tak Fasilitasi Damai

Ketua KPU Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Polres PALI Tegaskan tak Fasilitasi Damai--

PENDOPO - Kasus kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berujung pidana. 

Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres PALI menetapkan Topandri sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres PALI. Penyidik Satlantas menjerat Topandri dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH memimpin gelar perkara lakalantas tersebut bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH dan penyidik, Rabu 27 Desember 2023 siang.

“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, kepada Sumatera Ekspres  Rabu sore.

BACA JUGA:Mantap! Dihantui Rasa Bersalah Pria Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Alasannya Bikin Warganet Kagum

Tersangka Topandri sendiri langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI. “Setelah berkasnya lengkap, segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, didampingi Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto SH, menambahkan pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya. 

Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Toyota Rush yang dikemudikan Topandri. “Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," terangnya.

BACA JUGA:Caleg DPRD Merangin Diduga Lecehkan Siswi SMK di Dalam Mobil

Sebelumnya, pada Senin 25 Desember 2023 Unit Gakkum Satlantas Polres PALI sudah melakukan olah TKP dan menganalisisnya bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel. 

Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Toyota Rush yang dikemudikan Topandri. “Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," terangnya.

Sebelumnya, pada Senin 25 Desember 2023 Unit Gakkum Satlantas Polres PALI sudah melakukan olah TKP dan menganalisisnya bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel. 

Farida menegaskan dan juga membantah isu liar yang menyebutkan Polres PALI memfasilitasi pengendara Rush yang merupakan Ketua KPU Lubuklinggau, untuk berdamai dengan pihak korban. 

“Apabila ada informasi itu, segera laporkan ke kami. Kami tegaskan, kami proses dengan hukum yang berlaku perkara ini," tegas mantan Wakapolres OKU ini. Tidak ada tersangka lain, selain pengendara Rush tersebut. Penumpang yang ada dalam mobil saat kejadian, hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER