Info Terbaru PP Manajemen ASN dari BKN, Honorer Bodong Pasti Galau

Teks foto: PP Manajemen ASN akan mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA - PP Manajemen ASN merupakan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang dinantikan jutaan honorer.

PP Manajemen ASN yang saat ini masih tahap perumusan, nantinya akan mengatur segala hal teknis mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.

Diketahui, masih ada 2,3 juta honorer yang ingin segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Angka tersebut merupakan jumlah resmi yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:7 Rekomendasi Film Bahasa Inggris Terbaik Bagi Pemula, Cocok untuk Latihan Listening dan Pronunciation

Jumlah 2,3 juta honorer itu pun masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya, untuk mencegah honorer bodong ikut masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB)

Perkembangan terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah di Kantor Regional X BKN, Denpasar pada Kamis (28/12).

Acara diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN dan percepatan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

BACA JUGA:Jika Pengisian DRH Diperpanjang, Honorer Lulus PPPK 2023 Rugi Besar

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satunya adalah setidaknya ada 24 pasal di UU ASN 2023 yang harus dijabarkan lebih mendetail di tingkat Peraturan Pemerintah atau PP.

“Tantangan yang kita (BKN) hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan.”

“Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut,” kata Haryomo, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN, Kamis (28/12).

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER