Pemprov Sumsel Pastikan ASN Tetap Ngantor, Tak Ada WFA saat Lebaran

Pemprov Sumsel Pastikan ASN Tetap Ngantor, Tak Ada WFA saat Lebaran--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) tidak akan diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Lebaran 2025.
“Belum ada urgensinya untuk menerapkan WFA,” ujar Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, saat menghadiri peresmian Stadion Bumi Sriwijaya pada Senin, 17 Maret 2025.
Menurutnya, sistem kerja jarak jauh atau WFA belum sesuai untuk diterapkan di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Kebijakan WFA biasanya diterapkan jika ada lonjakan aktivitas yang signifikan. Namun, bagi Pemprov dan Pemkab di Sumsel, hal tersebut tidak diperlukan,” jelasnya kepada awak media.
BACA JUGA:THR ASN - PPPK Pemkot Prabumulih Segera Cair: Dianggarkan Rp22,6 Miliar, Menunggu Update dari Taspen
BACA JUGA:Tak Lupa Anak Asuhnya! Shin Tae-yong Turun ke Lapangan Temui Arhan & Asnawi di Bangkok
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan WFA bagi ASN menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode tersebut.
Penerapan WFA bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN agar dapat merayakan hari raya bersama keluarga, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kebijakan WFA berlaku selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Meski ASN diberi fleksibilitas bekerja dari mana saja, mereka tetap diwajibkan menjaga kelancaran pelayanan publik. Pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab membagi tugas antara pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan mereka yang bisa menjalankan tugas dari lokasi lain (Work From Home/WFH atau WFA), dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan masyarakat.
BACA JUGA:THR ASN Ogan Ilir Rp 27,46 Miliar Siap Cair! Paling Cepat Dibagikan H-15 Lebaran
BACA JUGA:BKN Imbau Daerah Anggarkan Gaji Non ASN hingga Diangkat jadi ASN
Berikut beberapa poin penting dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 terkait WFA bagi ASN:
1. WFA berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025.