Kisah Sahabat Nabi yang Pingsan saat Puasa dan Latar Belakang Turunnya Al Baqarah Ayat 187

ilustrasi--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW, Qais bin Shirmah Al Anshari RA, mengalami kejadian yang cukup mengharukan saat menjalankan ibadah puasa. Ia sempat jatuh pingsan akibat tidak sempat berbuka, yang kemudian menjadi sebab turunnya surah Al Baqarah ayat 187.

Mengutip dari buku Keistimewaan Puasa Menurut Syariat & Kedokteran karya Syekh Mutawalli Asy-Sya'rawi, pada awal disyariatkannya puasa, umat Islam tidak diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan dengan istri setelah salat Isya hingga waktu berbuka di hari berikutnya.

Suatu hari, Qais yang telah berpuasa seharian menemui istrinya dan bertanya, "Apakah kamu memiliki makanan?"

Sang istri menjawab, "Tidak, tetapi aku akan mencarikannya untukmu."

Karena kelelahan setelah bekerja sepanjang hari, Qais tertidur sebelum sempat berbuka. Melihat suaminya sudah terlelap, istrinya pun berkata, "Rugilah kamu," karena menurut aturan saat itu, ia tidak dapat lagi makan hingga malam berikutnya.

Keesokan harinya, Qais kembali berpuasa dalam kondisi belum makan. Akibatnya, ia jatuh pingsan. Peristiwa ini menjadi latar belakang turunnya surah Al Baqarah ayat 187 yang memberikan keringanan bagi umat Islam terkait aturan puasa.

Al Baqarah Ayat 187 dan Maknanya

Dalam ayat tersebut, Allah SWT memberikan kelonggaran bahwa umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan dengan istri pada malam hari hingga waktu fajar. Berikut adalah kutipan ayatnya:

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..." (QS. Al-Baqarah: 187)

Makna "benang putih dan benang hitam" dalam ayat ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Adi bin Hatim RA. Saat Adi menanyakan maksud ayat tersebut, Rasulullah SAW menjawab:

"(Bukan seperti itu), melainkan yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar)." (HR. Bukhari)

Setelah ayat ini turun, umat Islam merasa lebih mudah dalam menjalankan ibadah puasa. Aturan yang lebih jelas membuat mereka tidak lagi menghadapi kesulitan seperti yang dialami oleh Qais bin Shirmah.

 

 


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER