Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Saudara Kandung? Ini Penjelasannya

Zakat Fitrah--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 103, di mana Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum untuk setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Pembayarannya dilakukan sebelum pelaksanaan salat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, muncul pertanyaan: Apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung?

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Merujuk pada Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat (mustahik), yaitu:

  1. Fakir (orang yang sangat miskin)

  2. Miskin (orang yang kekurangan)

  3. Amil zakat (petugas pengelola zakat)

  4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

  5. Hamba sahaya (untuk membantu pembebasan budak di masa lalu)

  6. Gharimin (orang yang memiliki utang)

  7. Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

  8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Jika saudara kandung termasuk dalam salah satu kategori di atas, terutama fakir atau miskin, maka zakat fitrah boleh diberikan kepadanya.

Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung, Apakah Sah?

Menurut Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al Jazairi, zakat fitrah sebaiknya diberikan kepada mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan lebih baik. Jika saudara kandung berada dalam kondisi fakir atau miskin, maka diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah.

Namun, ada pandangan yang menyarankan agar zakat fitrah tidak diberikan kepada saudara kandung, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dan menyebabkan zakat tidak tersalurkan dengan tepat.

Dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah, dijelaskan bahwa zakat untuk golongan miskin boleh diberikan kepada saudara, paman dari pihak ayah, dan paman dari pihak ibu, selama mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

Hal ini sejalan dengan hadits:

"Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya."

Zakat Tidak Boleh Diberikan kepada Orang yang Wajib Dinafkahi

Ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah, seperti:
❌ Orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek)
❌ Anak-anak dan cucu
❌ Istri

Hal ini karena kewajiban memberikan nafkah kepada mereka sudah menjadi tanggung jawab keluarga, bukan dari zakat.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti istri yang memiliki utang, maka suami diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya dengan tujuan membantu melunasi utang, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mundzir.

Kesimpulan

✅ Zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung jika mereka tergolong fakir atau miskin.
❌ Zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, atau istri, karena mereka sudah menjadi tanggungan nafkah.

Agar zakat tepat sasaran, sebaiknya dipastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik. Jika masih ragu, lebih baik menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dapat didistribusikan dengan baik.

Semoga bermanfaat dan selamat menunaikan zakat fitrah!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER