Selain Geledah Kantor, Kejari Muba Sita 617 Hektar Lahan Milik PT SMB

Selain Geledah Kantor, Kejari Muba Sita 617 Hektar Lahan Milik PT SMB--
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui bagian Penerangan Hukum (Penkum) memberikan pembaruan terkait penyidikan dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam rilis yang diterima pada Kamis, 13 Maret 2025, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus), menjalankan proses ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor: PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor PT SMB yang terletak di Jalan Dr M Isa, Palembang. Pada Rabu, 13 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik menyita satu bundel dokumen yang mencakup laporan keuangan perusahaan.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Bergerak! Kantor Pemkab & Rumah Pejabat Jadi Sasaran Penggeledahan
BACA JUGA:HA Resmi Ditahan, Kejari Muba: Ada Indikasi Oknum Pemerintah Terlibat!
Selain itu, pada pukul 14.00 WIB, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap lahan yang dikelola oleh PT SMB yang dinilai berada di luar izin HGU. Lahan yang disita tersebut memiliki luas 712,5 hektare dan berlokasi di tiga desa, yakni Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, serta Desa Simpang Tungkal di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dikurangi luas trase tol sebesar 94,52 hektare, total lahan yang disita menjadi 617,98 hektare. Penyitaan ini dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama lembaga terkait dan disaksikan oleh camat, kepala desa, serta perwakilan dari PT SMB. Tim penyidik juga memasang tanda penyitaan guna mengamankan aset tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT SMB, Kms HA Halim Ali, yang sebelumnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang, kini menjalani pembantaran di RSUD Siti Fatimah.
Pembantaran ini dilakukan setelah pihak Kejari Musi Banyuasin menyetujui permohonan tim kuasa hukum Halim Ali dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan.
BACA JUGA:Mafia Tanah Proyek Tol Palembang-Jambi: Kejari Muba Jebloskan Tersangka Pemalsu Surat Tanah
BACA JUGA:Atasi Kredit Macet, BRI Gandeng Kejari MUBA
Hj Lisa Merida, S.H., selaku kuasa hukum, mengonfirmasi kabar tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025. Ia mengungkapkan rasa syukur atas disetujuinya permohonan pembantaran demi menjaga kondisi kesehatan kliennya.
"Alhamdulillah, permohonan kami agar Pak Haji dibantarkan dengan alasan kesehatan akhirnya dikabulkan," ujarnya.