Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol? Kajari Muba: "Jika Tak Diusut, Uang Negara Jebol!

Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol? Kajari Muba: "Jika Tak Diusut, Uang Negara Jebol!--
Kasus ini mencuat pada akhir 2024, saat panitia pengadaan tanah mengumumkan daftar penerima ganti rugi untuk proyek tol di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Pengumuman dilakukan melalui surat nomor 285 dan 343 pada Oktober dan Desember 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menemukan indikasi bahwa tanah yang diklaim oleh PT SMB sebenarnya bukan hak mereka.
Jaksa pun menahan Amin Mansyur lebih dulu, disusul dengan penahanan Haji Halim, meskipun kondisinya sedang sakit.
Kajari Muba menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA:BPK Beraksi di Muba, Ratusan Juta Melayang
BACA JUGA:Kabupaten Muba, Penghasil Sawit Terbesar di Sumatera Selatan
“Kami bekerja sesuai SOP dan berusaha selalu transparan. Silakan teman-teman wartawan tanyakan hasil audit ke BPKP Sumsel,” ujar Roy Riady.
Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama mengenai peran oknum pejabat Muba yang masih belum terungkap. Akankah ada tersangka baru? Kejari Muba masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)