Dukung UMKM Halal, Sumsel Gratiskan Sertifikasi untuk 360 Pelaku Usaha

Dukung UMKM Halal, Sumsel Gratiskan Sertifikasi untuk 360 Pelaku Usaha--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana memfasilitasi 360 pelaku UMKM di wilayah tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis pada tahun 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Sumsel, Ambar Sehatiningsih, menyampaikan di Palembang, Minggu, bahwa sertifikasi halal yang disediakan terdiri dari dua jenis, yakni Sertifikasi Halal Self Declare dan Sertifikasi Halal Reguler.

Sertifikasi Halal Self Declare ditujukan untuk produk makanan sederhana yang bahan bakunya jelas dan mudah dipastikan kehalalannya. Sementara itu, Sertifikasi Halal Reguler menyasar usaha yang lebih kompleks, seperti warung makan atau jasa katering yang menyajikan berbagai menu.

“Untuk tahun 2025, kami hanya mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu penerbitan sertifikasi halal self declare secara gratis bagi 360 UMKM,” jelas Ambar.

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

BACA JUGA:Dorong Pembangunan Infrastruktur, Sektor UMKM hingga Talud Kelekar: Reses Luri Alex Komisi V DPRD Sumsel

Adapun untuk sertifikasi halal reguler, Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel akan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha agar bisa memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

“Biaya pengurusan sertifikasi halal reguler memang relatif mahal. Karena tahun ini ada efisiensi anggaran, maka kami hanya bisa memberikan pendampingan, bukan pembiayaan langsung,” tambahnya.

Ambar juga mendorong seluruh pelaku UMKM di Sumsel untuk segera mengurus sertifikasi halal, mengingat pemerintah mewajibkan seluruh UMKM memiliki sertifikat halal paling lambat tahun 2026.

“Sertifikasi halal ini penting, bukan hanya karena kewajiban regulasi, tapi juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan,” tutupnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER