Amankan 235,9 Gram Ganja dari Kurir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Buru DPO Asal Muara Enim

Amankan 235,9 Gram Ganja dari Kurir--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pelaku penyalahgunaan narkotika, yang kini menjadi tersangka di wilayah Hukum Polres Prabumulih terus bertambah.

Kini, Tyo Sumitra (33) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.

Tersangka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Jalan Alipatan Gang Baru, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat 28 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WIB.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 235,9 gram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar, Buru Pemasok; Satresnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba

BACA JUGA:Tim Ops Satnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba, BB 14 Paket Sabu: Buru Pemasok!

Penangkapan terhadap tersangka, atas dasar laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Kepada polisi, masyarakat melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

Tak ingin membuang waktu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si, bersama Kanit II IPDA Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan. 

Benar saja, laporan dari masyarakat tersebut tak meleset. Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan.

Ketua RT setempat, ikut menyaksikan penggerebekan. "Tim di lapangan menemukan 235,9 gram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk," kata Kasat Narkoba AKP Jonson.

BACA JUGA:Pasal Senpi Rakitan, Diterkam Tim Macan; Warga Asal Gunung Raja Muara Enim Puasa di Penjara

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pimpin Penggerebekan di Mabes: 3 Tersangka, Sabu & Alat Hisap Diamankan

Ganja tersebut diantaranya 1 paket ganja seberat 123,1 gram dalam plastik klip bening, 3 paket ganja seberat 15,1 gram yang dibungkus kertas koran. 

"Kemudian 2 paket ganja seberat 97,7 gram dalam botol permen Xylitol warna ungu, serta 1 tas ungu merek Elegator yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER