Kemendikbud Ristek Cabut Permendikbud No 63 Tahun 2014

Kemendikbud Ristek Cabut Permendikbud No 63 Tahun 2014--

Kini Pramuka Bukan lagi Ekskul Wajib

PRABUMULIHPOS- Setelah mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di setiap satuan pendidikan, pada kurikulum 2013, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014, tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kini Kemendikbud mencabut aturan tersbeut dan  menyatakan tidak berlaku lagi.

kemendikbudristek resmi menetapkan ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib lagi, keputusan tersebut termuat dalam Permendikbud ristek nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

Dikutif dari lama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI , senin 15 april 2024, Nadiem Makarim berharap para siswa dapat memilih ekstrakulikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Hal ini juga searah dengan Kurikulum merdeka.

BACA JUGA:Selasa Pelayanan di Disdik Mulai Buka

BACA JUGA:Kepsek Wajib Fahami Perdirjen No 7327

Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar siswa bisa mengekpresikan dan mengaktualisasikan diri mereka secara maksimal dalam fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier para siswa.

Inilah alasan Kemendikbud mengubah ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib dengan aturan baru. 

Karna dalam Kurikulum merdeka, juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan.

Selain itu, mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia. Karena itu kebijakan mengenai kurikulum dan pembelajaran ini, merupakan bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan.(05)

BACA JUGA:Selasa Pelayanan di Disdik Mulai Buka

BACA JUGA:Kepsek Wajib Fahami Perdirjen No 7327

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER