Sudirman 'Hattrick' Terjerat Hukum, Tertangkap Kasus Narkoba di Prabumulih 9 Paket Sabu Diamankan
Sudirman, Residivis Narkoba Prabumulih Kembali Tertangkap; 9 Paket Sabu Diamankan --Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sudirman, yang sebelumnya sudah tiga kali dipenjara karena kasus narkotika, kembali berulah.
Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih saat berada di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 21.15 WIB.
Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, yang mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo dalam rilis yang diadakan pada 13 Januari 2025. Menurut Wakapolres, Sudirman tercatat sebagai residivis dalam beberapa kasus, yaitu curat (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu, yang melibatkan Sudirman. Berdasarkan penyelidikan, polisi memperoleh kabar bahwa Sudirman akan melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
BACA JUGA:3 Tips Aman Menjalankan Amanat Sebagai Kepala Sekolah Ala Siti Maimunah
BACA JUGA:Makin Banyak Kepsek Pensiun, di Prabumulih Barat Hanya 50 Persen Kepsek Definitif
Pada malam hari, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak menuju TKP. Begitu tersangka tiba, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang dibuang oleh Sudirman sesaat sebelum ia ditangkap, berupa 7 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan 2 paket sabu lainnya.
Selain itu, di dalam bedeng tempat Sudirman berada, polisi menemukan berbagai barang bukti tambahan, di antaranya 1 alat isap sabu (bong), 6 plastik klip kosong, sebuah pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, serta sebuah ponsel Xiaomi warna silver. Di saku celana Sudirman, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Dari 9 paket sabu yang disita dengan berat total 2,05 gram, pihak kepolisian menghitung bahwa barang tersebut dapat membahayakan sekitar 52 orang. Sudirman kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam pemeriksaan, Sudirman mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan, seperti alat isap dan beberapa paket sabu, merupakan milik Kong (DPO) yang telah menitipkan barang tersebut kepadanya untuk dijual. Sudirman mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu jika berhasil menjual semua paket narkotika tersebut.