Bantu Puspa PMI yang Ingin Pulang dari Singapura, Disnaker Prabumulih Surati BP2MI: Khawatir TPPO
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/048412d264fb83f6668b625a6a7fc2e2.jpg)
Bantu Puspa PMI yang Ingin Pulang dari Singapura, Disnaker Prabumulih Surati BP2MI--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, mengungkapkan langkah cepat pihaknya dalam menangani kasus Puspa Dewi, seorang pekerja migran Indonesia yang meminta bantuan untuk dipulangkan.
Sanjay menyatakan, Disnaker telah mengirimkan surat resmi baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy kepada BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) guna mencari solusi terbaik bagi kepulangan Puspa Dewi.
“Soft copy sudah kami kirimkan, dan hard copy-nya hari ini juga kami antarkan,” ujar Sanjay saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sanjay juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami khawatir ada kaitannya dengan TPPO dalam kasus ini,” katanya.
Terkait alasan Puspa Dewi meminta bantuan untuk dipulangkan, Sanjay menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa Puspa tidak dipekerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dia tidak dipekerjakan dengan baik, misalnya, di sini kita ada aturan kerja 8 jam sehari, namun sepertinya dia dipaksa bekerja terus-menerus. Jika dilihat dari video, dia terus menangis, itu bisa jadi ada kekerasan verbal atau fisik yang dialami,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sanjay juga mengingatkan masyarakat Prabumulih yang berminat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur tawaran gaji besar yang tidak jelas asal-usulnya.
BACA JUGA:Pasutri Warga GIB Prabumulih Tempati Rumah Baru; Setelah Dibedah Kodim 404/ME Bersama BSB
BACA JUGA:Jangan Resah, Gaji PHL Pemkot Prabumulih Segera Dibayar
“Jangan sembarangan percaya, pastikan mendaftar melalui perusahaan yang terdaftar di Disnaker agar mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang seharusnya sebagai pekerja migran,” imbaunya.(*)