Menteri PANRB Imbau Aparatur Negara Lapor Harta Kekayaan, Ini Batas Waktunya

Menteri PANRB Imbau Aparatur Negara Lapor Harta Kekayaan, Ini Batas Waktunya--Foto: Menteri PANRB

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa setiap aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka. 

Proses pelaporan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi, sejalan dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

BACA JUGA:Dapatkan Cuan dan Saldo DANA Secara Gratis dengan EazeGames dan GOGO Cash!

BACA JUGA:Mendes Yandri Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Kepala Desa yang Menyelewengkan Dana Desa

“Hasil pemantauan dan pelaporan terkait penyampaian LHKAN harus disampaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat pada 30 April setiap tahun,” jelas Rini saat ditemui di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025 lalu.

Menurut Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan pejabat tertentu, serta melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan melapor melalui LHKPN.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, meminta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit terkait aktif memantau kepatuhan aparatur negara dalam menyampaikan laporan LHKAN di setiap instansi dan mengirimkan hasil pemantauan kepada Kementerian PANRB.

“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara rinci prosedur penyampaian LHKAN bagi seluruh aparatur negara di instansinya,” tambah Erwan.

BACA JUGA:Palembang Berupaya Menjadikan Kantor Ledeng Sebagai Ikon Wisata Global

BACA JUGA:Gamer Kecewa! PlayStation Network Tumbang Seharian, Sony Beri Kompensasi

Hasil pemantauan kepatuhan pelaporan LHKAN oleh setiap aparatur negara tahun ini harus disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat pada tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. 

Format laporan mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian LHKAN. (rum/HUMAS MENPANRB)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER