Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI

Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI--Humas Polres Prabumulih

"Saat ini, Mardiansyah telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER