Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI
Editor: Ros Suhendr
|
Minggu , 09 Feb 2025 - 21:17
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/fd40df08127bb69eb82a84cfa9694d25.jpg)
Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI--Humas Polres Prabumulih
"Saat ini, Mardiansyah telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun," tukasnya.(*)