Denda Rp 1,5 M untuk Agnez Mo, Pengacara Ari Bias: Bukan Royalti!

Ari Bias Tegaskan Rp 1,5 M dari Agnez Mo Bukan Royalti, tapi Denda--Foto: ig agnesmo
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Persoalan hak cipta di industri musik Indonesia kembali mencuat. Kali ini, penyanyi Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menyusul penggunaan lagu tanpa izin dalam tiga penampilan panggung Agnez Mo. Setiap pertunjukan dikenai denda Rp 500 juta, sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp 1,5 miliar.
Namun, ada kesalahpahaman di publik terkait keputusan ini. Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan royalti, melainkan penalti atau denda.
"Saya ingin meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Putusan pengadilan yang menghukum Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias itu bukan royalti. Sekali lagi, bukan royalti," ujar Minola dalam pernyataannya, Jumat (7/2/2025).
Mengapa Penyanyi yang Didenda, Bukan EO?
Pertanyaan yang banyak muncul adalah mengapa Agnez Mo yang harus membayar denda, bukan event organizer (EO) yang menggelar pertunjukan?
Minola menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, yang bertanggung jawab atas izin penggunaan lagu dalam pertunjukan adalah pelaku pertunjukan itu sendiri, dalam hal ini sang penyanyi.
"EO hanya bertindak sebagai penyelenggara acara. Tetapi yang mempertunjukkan lagu adalah penyanyi. Maka, penyanyi yang bertanggung jawab meminta izin kepada pencipta lagu," jelas Minola.
Peringatan bagi Musisi dan Penyelenggara Konser
Kasus ini menjadi wake-up call bagi para musisi dan penyelenggara acara di Indonesia. Meski isu hak cipta sudah sering diperbincangkan, masih banyak yang menyepelekan kewajiban meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka di atas panggung.
Ke depan, diharapkan para pelaku industri musik lebih memahami dan menghormati hak cipta, sehingga kasus serupa tidak terus berulang. (*)