Tenaga Honorer Non-Database BKN Berpeluang Jadi PPPK, Ini Skema Terbarunya!

Tenaga Honorer Non-Database BKN Berpeluang Jadi PPPK, Ini Skema Terbarunya!--Foto:ist

KemenPANRB dan BKN sedang menyiapkan berbagai skema untuk memastikan bahwa tenaga honorer tersebut bisa terus bekerja dengan kepastian status sebagai PPPK. Skema ini disusun untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para honorer.

Skema ini juga akan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyelesaian status honorer. Berdasarkan undang-undang ini, hanya honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun per Oktober 2023 yang berhak untuk diangkat menjadi PPPK.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua honorer, termasuk yang tidak terdaftar dalam database BKN, bisa mendapat kesempatan yang sama. Seiring dengan berjalannya proses seleksi PPPK Tahap 2, yang diperkirakan selesai pada 31 Juli 2025, harapan bagi honorer non-database untuk mendapatkan kepastian status tetap terbuka.

“Proses seleksi PPPK tahap 2 diharapkan selesai pada 31 Juli 2025. Kami berupaya agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” tutup Zudan Arif.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER