DPO Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan Leksi Yandi Ditangkap di Jawa Barat!

DPO Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan Leksi Yandi Ditangkap di Jawa Barat!--Foto:ist
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Leksi Yandi, terpidana kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan, akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama hampir dua tahun.
Ia ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan setelah lebih dari satu setengah tahun statusnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Leksi Yandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana penanganan Covid-19 untuk anggaran 2022, setelah penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan menemukan dua alat bukti yang cukup. Namun, meski telah dipanggil beberapa kali untuk proses hukum, Leksi Yandi tidak hadir dalam pemeriksaan.
Tim Kejaksaan akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyiannya di Jawa Barat. Dalam rilis yang disampaikan oleh Kejati Sumsel pada 5 Februari 2025, terungkap bahwa Leksi Yandi ditangkap di salah satu SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan bersama intelijen Kejari OKU Selatan yang dibantu oleh Satuan Tugas SIRI dari Kejagung.
BACA JUGA:Festival Sungai Musi 2025 Digelar 15 Februari, Hadirkan Night Run & Atraksi Cahaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan berjalan dengan lancar dan aman. "Pada saat penangkapan, Leksi Yandi bersama seorang rekannya sedang mengisi bahan bakar. Kami segera mengamankannya tanpa perlawanan," ujar Vanny.
Setelah berhasil diamankan, Leksi Yandi langsung dibawa ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan untuk sementara waktu sebelum dipindahkan ke Palembang. Ia akan menjalani eksekusi berdasarkan keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara di Lapas Pakjo Palembang.
Dari kasus ini, diketahui bahwa Leksi Yandi adalah oknum tenaga ahli di Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten OKU Selatan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penyelewengan dana Covid-19 senilai Rp1,3 miliar.
Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang juga memerintahkan denda sebesar Rp400 juta atau subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Tenggelam Setelah Tiga Anak dan Lansia Meninggal
Selain itu, Leksi Yandi juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang mencapai Rp734.788.813. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan jika jumlahnya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa dua tahun penjara.
Kasus ini sebenarnya melibatkan beberapa pihak lain, termasuk terdakwa Fitri Kurniawan, yang telah terlebih dahulu diproses hukum dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Leksi Yandi sendiri selama ini berstatus DPO, menyusul beberapa kali mangkir dari panggilan resmi untuk menghadiri persidangan.(*)