Ini Penjelasan Tentang Pengawas Sekolah Berganti Pendamping Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan perlu adanya pengawasan pendampingan--
dan dialihtugaskan menjadi pendamping satuan pendidikan, dengan waktu paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
Syarat menjadi pengawas sekolah berdasarkan Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Sekolah Lansia Salimah Prabumulih Wisuda 47 Siswa: Pendidikan Tak Kenal Usia, Produktif di Masa Tua
1. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
2. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai Pendidik pada jalur Pendidikan nonformal .
3. Guru harus memiliki Sertifikat Pendidik paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri ini diundangkan
4. Pengangkatan guru sebagai pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 dan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
BACA JUGA:10 Negara Paling Makmur Menurut Legatum Prosperity Index, Indonesia di Posisi Berapa?
5. Guru harus memenuhi syarat sebagai pendamping Satuan Pendidikan, yaitu memiliki kemampuan untuk mendampingi kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.(*)