Pertamina Hentikan Pangkalan Gas di PALI Akibat Pelanggaran HET

Pertamina Hentikan Pangkalan Gas di PALI Akibat Pelanggaran HET--Foto:ist

PALI, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bersama dengan Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi terhadap ketersediaan dan harga gas LPG bersubsidi (gas melon) di beberapa agen dan pangkalan yang ada di Kabupaten PALI pada Jumat 24 Januari lalu.

Langkah ini diambil untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga gas 3 kilogram yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam dua bulan terakhir.

Selain itu, tujuan dari pemantauan ini adalah memastikan bahwa pasokan LPG di seluruh rantai distribusi Pertamina, hingga pangkalan resmi gas 3 kilogram, berada dalam kondisi aman.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, yang turut dihadiri oleh Asisten II Rizal Pahlevi dan beberapa pihak terkait, salah satu pangkalan LPG di Kecamatan Talang Ubi terpaksa dijatuhi sanksi oleh Pertamina. Pangkalan tersebut dihentikan operasionalnya karena tidak melaporkan data pembeli, jumlah pembelian, dan harga sesuai dengan HET.

BACA JUGA:BPKAD OKI Dukung Pengadaan Mobil Dinas dengan Sistem Sewa, Ini Alasannya

Nanda Seftiantoro, Sales Branch Manager 5 NK Pertamina, menegaskan bahwa setiap pangkalan wajib untuk menyampaikan laporan mengenai data pembeli, jumlah pembelian, dan harga sesuai ketentuan. 

Setelah memverifikasi melalui aplikasi dan melakukan pemeriksaan di lapangan bersama Disperindag PALI, pangkalan tersebut terbukti tidak memenuhi kewajiban tersebut, sehingga sanksi dijatuhkan.

Kepala Disperindag PALI, Brisvo, mengungkapkan bahwa meskipun pemberian sanksi adalah wewenang Pertamina, pihaknya tetap bertanggung jawab dalam memastikan kelancaran pasokan dan harga gas sesuai dengan HET di PALI.

“Peran kami adalah memantau agar tidak ada kelangkaan dan harga tetap sesuai dengan HET. Pemberian sanksi kepada agen atau pangkalan yang melanggar adalah tanggung jawab Pertamina,” ujar Brisvo.

BACA JUGA:Kemensos Prioritaskan Lansia dan Penyandang Disabilitas dalam Program Bansos

Brisvo menambahkan bahwa inspeksi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan kesulitan dalam memperoleh gas melon dalam dua bulan terakhir. Meskipun pasokan LPG aman, ditemukan ketidaksesuaian di lapangan terkait distribusinya.

“Kami ingin memastikan bahwa gas bersubsidi sampai ke tangan yang berhak. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi distribusi gas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan lebih lanjut, Brisvo berencana mendirikan posko pengaduan di kantor Disperindag PALI untuk menampung keluhan masyarakat dan memastikan bahwa gas bersubsidi sampai kepada konsumen yang membutuhkan.

“Kami akan mendirikan posko untuk pemantauan gas bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran. Jika ada penyalahgunaan, kami akan mengajukan rekomendasi kepada Pertamina untuk memberikan sanksi kepada agen atau pangkalan yang terbukti melanggar,” tutup Brisvo.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER