Gonjang Ganjing Pencopotan RT RW, Dewan Prabumulih Segera Turun Tangan

Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih Ir Dipe Anom, akan memanggil instansi terkait terkait pengaduan RT RW yang dicopot sepihak oleh Lurah --Foto: prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Awal tahun 2025, gonjang - ganjing pencopotan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dibeberapa Kelurahan mencuat.

Bahkan kabar beredar di lapangan, sejumlah RT RW yang dicopot oleh Lurah sudah mengadu baik secara lisan maupun bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.

"Dalam waktu dekat RT RW yang diganti Lurah akan datang ke DPRD, mengadukan nasib mereka yang diganti tiba - tiba, padahal belum habis masa jabatan," kata salah satu sumber.

Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih Ir Dipe Anom, dikonfirmasi membenarkan saat ini ada banyak laporan dan keluhan dari RT RW terkait pencopotan yang dilakukan oleh lurah secara sepihak. 

BACA JUGA:68 Peserta Lulus CPNS Prabumulih, Peserta Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggah

BACA JUGA:Wako Prabumulih Terpilih: Program Kami Harus Dijalankan, Pelantikan Dijadwalkan 2 Februari

Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan "turun tangan" untuk memanggil pihak terkait agar persoalan tersebut tak makin menimbulkan gejolak.

"Ada yang sudah mengantarkan surat, tentu ini jadi perhatian bagi kami. Kami akan memanggil instansi terkait terkait persoalan ini, sehingga tidak menjadi gejolak," tuturnya.

Dipe yang sudah dua kali duduk di kursi pimpinan DPRD Kota Prabumulih kmk menjelaskan, tujuan pengangkatan Ketua RT dan RW adalah untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dan memastikan keberadaan mereka dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Gejolak terkait hal ini harus segera ditangani agar tidak menimbulkan masalah, terutama jika pengangkatan RT dan RW menjadi sorotan publik, yang pada gilirannya dapat berdampak pada citra pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga RT RW di Kelurahan Majasari Diganti tanpa Persetujuan Warga

BACA JUGA:Awali Aktivitas di Sekolah dengan Senam Sehat Anak Indonesia Hebat

Menurut peraturan walikota, Dipe menegaskan bahwa lurah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mengangkat Ketua RT tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat setempat.

"Tugas lurah adalah memfasilitasi proses musyawarah warga untuk menentukan Ketua RT, bukan mencopot atau mengangkat secara sepihak. Dampaknya akan langsung dirasakan oleh warga yang berhubungan dengan Ketua RT," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER