Alasan Buntu, Warga Majasari Nekat Rampas HP Karyawan Toko
Editor: Tedy
|
Minggu , 17 Dec 2023 - 03:49
--
Barang bukti yang diamankan tersebut yakni,
1 buah tas selempang warna hitam dan satu bilah pisau bergagang kayu yang ada sarungnya bewarna cokelat.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tukasnya.
Sementara itu, pelaku yang merupakan seorang pengangguran mengakui perbuatan.
"Aku katek duit pak, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya kepada petugas kepolisian.(08)