Terdakwa Kasus Asusila di Tebo Hanya Divonis 3 Bulan, Ayah Korban Akan Temui Presiden Jokowi

--

"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya.

Perlu diketahui bahwa Sebelumnya, Terdakwa oleh JPU  dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Juta, namun saat eksekusi ternyata berbanding jauh dari tuntutan JPU yakni majelis hakim memvonis Budi 3 bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 Juta jika tidak dibayar akan diberikan hukuman 1 bulan penjara.

Dalam putusan juga dinyatakan bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dirumahnya dan mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. (bjg)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER