Simpan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Warda Bakal Tahun Baru di Bui
Simpan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Warda Bakal Tahun Baru di Bui --Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Warda Lesmana (38) sepertinya akan menghabiskan malam tahun baru di tahanan Mapolres Prabumulih.
Pria yang bekerja sebagai buruk ini ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Selasa, 10 Desember 2024, di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Sepakat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Warda yang merupakan warga Perum Graha Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, ditangkap karena diduga sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Tragedi 12-12 di Perlintasan KA Prabumulih: Toyota Rush Terseret 300 Meter, 1 Korban Meninggal
BACA JUGA:Susah Buka Lahan, Sulit Dapat Pupuk: Dominasi Keluhan Warga Desa Jungai Prabumulih di Reses Dapil VI
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH, menjelaskan bahwa tim Opsnal langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di bedeng yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur," ujar Jonson.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian menggerebek lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang dikenal dengan inisial WL. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.
"Petugas menemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,07 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna Milk yang terletak di ruang tamu dekat dengan pelaku," ungkap Jonson.
BACA JUGA:BPN Prabumulih Siap Tindak Tegas Pelaku Pungli
BACA JUGA:PTSL di Prabumulih Tercapai 100 Persen, 1.628 Sertifikat Tanah Diterbitkan BPN
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, Warda Lesmana mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. "Saya membeli sabu-sabu itu seharga Rp 500.000 dari Ag (DPO), dan rencananya akan saya jual lagi," ucapnya.
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Warda Lesmana terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 8 miliar.