Nikmati Pembayaran PBB Tanpa Antri dengan DANA, Simak Caranya!
Nikmati Pembayaran PBB Tanpa Antri dengan DANA, Simak Caranya!--ist
9. Periksa kembali informasi yang ditampilkan untuk memastikan kebenarannya.
10. Klik "Konfirmasi" untuk melanjutkan proses.
11. Pilih "Bayar" untuk menyelesaikan pembayaran.
12. Pembayaran Anda pun berhasil diproses.
Untuk menemukan Nomor Objek Pajak (NOP), Anda dapat merujuk pada Surat Tanda Terima Setoran (STTS), bukti pembayaran PBB tahun lalu, atau SPPT terbaru yang Anda miliki
Aplikasi DANA menyediakan beberapa metode pembayaran, termasuk menggunakan saldo DANA, OneKlik, atau Direct Debit melalui Kartu Panin. Perlu dicatat bahwa setiap transaksi akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.
Proses pembayaran PBB melalui aplikasi DANA berlangsung secara real-time, tanpa perlu menunggu verifikasi tambahan.
Layanan ini tersedia 24 jam, kecuali saat pemeliharaan sistem atau gangguan teknis.
Fitur pembayaran PBB di DANA kini sudah dapat diakses di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jika Anda terlambat melakukan pembayaran dan dikenakan denda, jumlah denda tersebut akan secara otomatis ditambahkan pada total tagihan yang harus dibayar.
Apabila Anda menemui kendala saat melakukan pembayaran, Anda bisa menghubungi Asisten Digital DANA, DIANA, yang tersedia melalui menu Pusat Resolusi di aplikasi DANA untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.