Mantan Pj Wako Prabumulih Richard Cahyadi segera Disidang: Kasus Aplikasi SANTAN

Mantan Pj Wako Prabumulih Richard Cahyadi, --Istimewa

Roy Riady menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang pertama untuk memulai proses persidangan.

"Pelimpahan ini merupakan tahapan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap proses persidangan dapat segera dimulai agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam menangani setiap perkara, dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil. Roy juga menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pihak lain untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.

"Kami berupaya memberikan penegakan hukum yang tegas dan adil, serta melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan sesuai prosedur untuk menjaga integritas dan transparansi," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berharap agar proses hukum dalam kasus ini berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal.

"Kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi," tutup Roy.

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan yang akan segera dimulai dan memberikan dukungan terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berjanji akan terus menjaga integritas dan berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayahnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER