Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar

Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar--Foto:ist

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak permohonan keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Lahat yang merugikan negara sebesar Rp495 miliar.

Sidang yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, yang menguraikan dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa Misri, Saifullah, dan Lepy Desmianti.

Dalam pertimbangan putusan sela, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan mengenai tuduhan adanya ketidakberesan dalam penetapan para terdakwa oleh jaksa, sudah termasuk dalam ranah pembuktian dalam pokok perkara.

"Karena itu, eksepsi mengenai tuduhan tebang pilih oleh jaksa harus dibuktikan dalam persidangan utama, dan oleh karena itu, eksepsi ini ditolak," kata hakim anggota yang membacakan pertimbangan.

BACA JUGA:9 Petahana Bertahan, 9 Pasangan Wajah Baru: Hasil Pilkada 2024 di Sumsel

BACA JUGA:Awasi Proses Hingga D-Hasil Dikirim ke KPU Sumsel: Bawaslu Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

Selain itu, eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa lainnya mengenai ketidaklengkapan dakwaan serta cacat formil, juga dianggap oleh majelis hakim harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Oleh karena itu, dalam amar putusan sela, majelis hakim memutuskan untuk menolak semua argumen eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses pemeriksaan serta pembuktian kasus ini di persidangan.

"Penuntut umum diminta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam amar putusan sela.

Setelah penolakan eksepsi tersebut, pihak kejaksaan telah mempersiapkan lima saksi untuk diperiksa pada hari yang sama, sementara ketiga terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi juga akan menjalani proses persidangan.

BACA JUGA:Harga Sawit di Sumsel Periode Desember 2024 Diprediksi Mendekati Rp4.000 per Kilogram

BACA JUGA:Rp22 Miliar Diserahkan Sebagai Barang Bukti, Kasus Korupsi LRT Sumsel Semakin Terungkap

Sebelumnya, dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa PT Andalas Bara Sejahtera memperoleh izin usaha pertambangan dari Bupati Lahat, Saifuddin Aswari Rivai, yang mengubah izin eksplorasi batu bara menjadi IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi). Jaksa juga mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp495 miliar yang timbul dari penerbitan izin tersebut.

Lebih lanjut, jaksa juga membeberkan aliran dana yang diterima oleh ketiga terdakwa baik dalam bentuk uang tunai maupun dolar Amerika, yang diduga berasal dari PT Andalas Bara Sejahtera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER